Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar, Wabup Indramayu Diperiksa Kejati Jabar

Wabup Indramayu Syaefudin tersangka korupsi
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (22/6/2026).
0 Komentar

BANDUNG — Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (22/6/2026). Syaefudin menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Langkah hukum ini diambil setelah politisi tersebut sempat mangkir dari agenda pemeriksaan pada pekan lalu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan. Berdasarkan pantauan, pemeriksaan intensif terhadap orang nomor dua di Indramayu itu berlangsung sejak pagi hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan kehadiran Syaefudin di hadapan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga:Tingkatkan Profesionalisme Pers, Diskominfo dan PWI Jabar Gelar UKW Gratis di Bandung dan MajalengkaAntisipasi Kemarau Ekstrem, Jabar Optimistis Produksi Padi 2026 Mampu Melampaui Capaian Tahun Lalu

“Tersangka berinisial S (Syaefudin) sudah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan panggilan pertama bagi yang bersangkutan dengan kapasitasnya sebagai tersangka, sekaligus menjadi undangan kedua setelah sebelumnya absen karena sakit,” kata Nur Sricahyawijaya di Gedung Kejati Jabar, Kota Bandung.

Meski pemeriksaan telah berjalan berjam-jam, pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan lebih rinci mengenai poin-poin pertanyaan serta materi pendalaman substansi perkara. Cahya menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan secara komprehensif guna merampungkan berkas perkara.

Perkara rasuah yang menjerat Syaefudin ini berakar saat dirinya masih menduduki posisi strategis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik penyimpangan dana tunjangan perumahan dan akomodasi transportasi kedewanan tersebut diduga kuat telah menguras keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni kurang lebih Rp18 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, korps adhyaksa tersebut memilih untuk belum melayangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap Syaefudin maupun dua tersangka lainnya yang terlibat dalam klaster korupsi yang sama. Kedua tersangka lain itu diketahui berinisial IM (Plt Sekretaris DPRD Indramayu periode 2021–2022) dan AF (Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025).

“Hingga saat ini, belum ada upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. Proses hukum dan dinamika penyidikan atas kasus ini masih terus menggelinding. Terkait keputusan penahanan, sepenuhnya akan menjadi kewenangan subjektif dan objektif tim penyidik berdasarkan hasil evaluasi perkembangan penyidikan nanti,” pungkas Cahya.

0 Komentar