Tingkatkan Profesionalisme Pers, Diskominfo dan PWI Jabar Gelar UKW Gratis di Bandung dan Majalengka

Uji kompetensi wartawan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh rangkaian kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
0 Komentar

KOTA BANDUNG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat resmi menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 74, 75, dan 76. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya bersama dalam mendongkrak kapasitas, mutu, serta profesionalisme para kuli tinta yang bertugas di wilayah Jawa Barat.

Pada pelaksanaan tahun ini, program sertifikasi tersebut ditargetkan menjaring sedikitnya 200 peserta yang akan dibagi ke dalam dua lokasi pelaksana, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Majalengka. Untuk wilayah Bandung, UKW dijadwalkan berlangsung pada 24–25 Juni 2026 di GOR PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Nomor 23, dengan kuota 100 peserta.

Sementara itu, untuk wilayah Majalengka, ujian serupa akan ditabuh pada Juli 2026 mendatang. Saat ini, proses penjaringan peserta untuk kloter Majalengka masih dibuka lebar guna memenuhi kuota 100 orang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh rangkaian kegiatan UKW ini bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga:Antisipasi Kemarau Ekstrem, Jabar Optimistis Produksi Padi 2026 Mampu Melampaui Capaian Tahun LaluMomentum Hari Jadi ke-25 Kota Cimahi, Wagub Erwan Setiawan Desak Solusi Konkret Atasi Kemacetan

Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi seperti PWI merupakan agenda krusial yang rutin dilakukan. Menurutnya, jurnalis adalah elemen kemitraan yang sangat penting bagi jalannya roda pemerintahan.

“Kolaborasi ini tentunya bertujuan untuk semakin melejitkan kapasitas dan kualitas wartawan di Jabar. Wartawan adalah mitra strategis kami dalam menyebarluaskan informasi kinerja serta program-program unggulan Pemprov Jabar agar tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas,” ujar Adi pada Senin (22/6/2026).

Adi juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum emas ini dengan sungguh-sungguh. “Saya berharap para peserta dapat mengikuti ujian ini dengan serius agar lulus dan berhak menyandang sertifikat resmi yang diakui oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Sesuai regulasi, UKW ini terbuka bagi seluruh wartawan aktif yang telah memenuhi syarat normatif hukum, di antaranya telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di perusahaan pers yang berbadan hukum resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di pihak lain, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Ahmad Syukri, menyebut bahwa UKW bukan sekadar formalitas ujian di atas kertas. Agenda ini adalah program jangka panjang PWI untuk memagari marwah profesi sekaligus menjaga kualitas karya jurnalistik di ruang publik.

0 Komentar