Dari tangan para pelaku, petugas menyita belasan kendaraan roda dua. “Saat ini, total ada 23 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan dan masih dalam proses pendataan mendalam. Kami mengimbau kepada masyarakat Cirebon dan sekitarnya yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon. Silakan cek fisik kendaraan dengan membawa dokumen asli berupa STNK dan BPKB,” tegas Kapolresta.
Pemberantasan Kasus Asusila
Di samping kejahatan konvensional, Polresta Cirebon juga menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dengan membongkar dua kasus asusila yang memprihatinkan. Kasus pertama adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial MD di wilayah Gegesik.
Sementara kasus kedua merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di wilayah Palimanan dengan tersangka berinisial AR. Dalam melancarkan aksi bejatnya, AR menggunakan modus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai seorang nahkoda kapal demi memperdaya dan menjerat korbannya.
Baca Juga:Sadar Fungsi Fasilitas Umum, Separuh Bangunan Liar di Jalur Losari Cirebon Mulai Dibongkar MandiriMenabung di bank bjb Bisa Dapat Kesempatan Ikut Dieng Caldera Race 2026
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan masa kurungan penjara bervariasi mulai dari 6 hingga maksimal 12 tahun penjara. (crd)
