​Optimisme tinggi menyertai peluncuran layanan ini. Asep menilai kemudahan akses secara digital berpotensi besar mendongkrak realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
​Kendati demikian, Asep memberikan catatan penting terkait prosedur administratif pasca-pembayaran. Ia mengingatkan bahwa meskipun transaksi telah dilakukan secara elektronik, aspek legalitas fisik tetap harus dipenuhi.
​“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat, Samsat Outlet, maupun layanan Samsat Keliling terdekat. Caranya sangat mudah, cukup tunjukkan bukti bayar elektronik yang telah didapatkan,” jelas Asep.
Baca Juga:Disdik Jabar Cairkan Gaji Ribuan Guru Honorer, Pembayaran Tenaga Non-Guru Segera Menyusul​Resmi Jadi Aset Daerah, Operasional Masjid Agung Sumber Kini Dijamin APBD Kabupaten Cirebon
​Dengan hadirnya ekosistem digital yang semakin kuat, Bapenda Jabar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat akan terus meningkat secara signifikan. Digitalisasi ini bukan sekadar soal teknologi, melainkan upaya memperkuat basis penerimaan daerah secara berkelanjutan guna mendukung pembangunan di Jawa Barat yang lebih baik. (rif/rls)
