BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik di wilayahnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa pemilik mobil dan motor listrik tetap dikenakan kewajiban membayar pajak daerah.
Menurut KDM, kebijakan ini diambil karena kendaraan listrik juga menggunakan fasilitas jalan yang dibangun dengan anggaran daerah. Ia menilai pemungutan pajak merupakan bentuk kontribusi pemilik kendaraan terhadap pembangunan Jawa Barat. “Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya pada Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Jabar itu mengungkapkan bahwa penghapusan pajak kendaraan bermotor akan berdampak serius pada keuangan daerah. Apalagi jika dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka pembangunan infrastruktur di Jawa Barat dipastikan bakal terhambat.
Baca Juga:Hindari Berhutang, KDM Anjurkan Masyarakat Menikah Secara SederhanaTingkatkan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Penutupan Perlintasan Sebidang Ilegal
Kendati demikian, Dedi Mulyadi optimistis kesadaran masyarakat untuk membayar pajak justru akan meningkat. Ia beralasan bahwa warga kini mulai merasakan sendiri kualitas jalan yang semakin membaik berkat kontribusi pajak yang mereka setorkan.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan yang mulai berlaku pada 1 April 2026 itu secara resmi menghapus pengecualian pajak bagi kendaraan listrik (EV).
Dalam beleid anyar tersebut, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa mobil EV tidak lagi termasuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini, hanya kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, kendaraan energi terbarukan selain listrik, serta kendaraan lain yang diatur dalam perda yang mendapat keringanan.
Kondisi ini berbeda jauh dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi lama, kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, serta hasil konversi energi baru terbarukan (EBT) masih dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi kini hanya diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan daerahnya dengan aturan pusat yang baru. (red)
