​“Berdasarkan keterangan teknis, alokasi tersebut memang diperuntukkan secara detail mulai dari gaji bulanan hingga pembayaran THR. Kami ingin menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran APBD,” tegas Dedi.
​Transparansi Pengadaan
​Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, proyek pengadaan jasa kebersihan ini telah tercatat secara resmi dalam sistem pengadaan nasional. Berdasarkan laman Sirup Inaproc, proyek ini dapat dipantau oleh masyarakat luas dengan Kode RUP 64264570.
​Pengelolaan anggaran yang mencapai Rp22 miliar ini diharapkan mampu menciptakan standar baru dalam pemeliharaan aset daerah, di mana kebersihan tempat ibadah berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak dasar para pekerjanya. (rif/dbs)
