KPID Jabar Soroti Dominasi Pelanggaran Konten Tidak Ramah Perempuan dan Anak di Lembaga Penyiaran

KPID jabar
Meningkatnya pelanggaran siaran yang tidak ramah perempuan dan anak menjadi sorotan dari KPID dan DPRD Jawa Barat.
0 Komentar

CIMAHI – Kualitas konten siaran di Jawa Barat tengah berada dalam radar pengawasan ketat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mencatat tren mengkhawatirkan terkait tingginya frekuensi konten yang dianggap tidak ramah terhadap perempuan dan anak di media konvensional, baik televisi maupun radio.

Berdasarkan data pemantauan sepanjang periode 2021 hingga 2025, kategori pelanggaran ini menempati posisi teratas dalam daftar rapor merah lembaga penyiaran di wilayah tersebut. Temuan ini menjadi sinyal peringatan bagi para penyedia konten untuk lebih selektif dalam menyuguhkan materi kepada masyarakat.

Pelanggaran Tertinggi di Tengah Arus Digitalisasi

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengungkapkan bahwa meskipun televisi dan radio merupakan institusi penyiaran yang memiliki mekanisme penyaringan (clearance) yang ketat, pelanggaran tetap saja bocor ke ruang publik.

Baca Juga:Empat Bulan Tanpa Pemimpin, Roda Pemerintahan Desa Ciledug Tengah Lumpuh dan Hak Perangkat TerancamPerkuat Layanan Pasien BPJS, RSUD Waled Siapkan Pembangunan Cancer Center Terintegrasi

“Sejak tahun 2021 hingga 2025, data kami menunjukkan bahwa pelanggaran tertinggi di radio dan televisi justru berasal dari konten yang tidak ramah terhadap anak dan perempuan,” ujar Adiyana saat ditemui di IKIP Siliwangi, Cimahi, Kamis (16/4/2026).

Ia merinci bahwa bentuk pelanggaran tersebut sangat beragam, mulai dari lirik lagu yang mengandung pesan yang tidak pantas, hingga visualisasi yang mengeksploitasi atau memperagakan tindak kekerasan secara eksplisit. Konten-konten semacam ini dinilai memiliki daya rusak tinggi karena berpotensi memicu perilaku peniruan (modelling) pada anak-anak serta menjadi pendorong terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan.

“Fenomena peniruan ini nyata. Akibat menonton konten yang tidak sehat, baik di media konvensional maupun internet, kita melihat adanya kasus anak-anak yang melakukan tindakan asusila, adegan kekerasan, hingga penggunaan bahasa yang kasar. Kita tidak bisa menutup mata bahwa pelecehan terhadap perempuan sering kali bermula dari stimulasi konten yang tidak mendidik,” tegas Adiyana.

Konsolidasi Lewat Program “Siraman”

Sebagai langkah preventif, KPID Jawa Barat menggandeng DPRD Jawa Barat dalam menggelar kegiatan edukatif bertajuk Siraman (Siaran Ramah Perempuan dan Anak). Program ini bertujuan untuk mengonsolidasi seluruh pemangku kepentingan agar kembali merujuk pada regulasi yang berlaku.

Adiyana menekankan bahwa setiap program yang disuguhkan oleh lembaga penyiaran wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

0 Komentar