CIREBON – Kondisi tata kelola pemerintahan di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, kini berada di titik kritis. Hingga memasuki pekan kedua April 2026, desa tersebut dilaporkan masih mengalami kekosongan kepemimpinan, baik oleh pejabat definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt), yang memicu lumpuhnya fungsi administrasi dan manajerial desa.
Ketidakpastian ini memancing reaksi keras dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon. Organisasi profesi ini mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan intervensi nyata guna mengakhiri polemik yang berlarut-larut tersebut.
Pelayanan Publik dan Hak Perangkat Desa Terhambat
Sekretaris PPDI Kabupaten Cirebon, Mohamad Sholeh, mengungkapkan bahwa dampak dari kekosongan jabatan ini telah merambah ke sektor-sektor vital, terutama terkait legalitas dokumen negara dan tata kelola keuangan desa. Akibat tidak adanya pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan, proses pengajuan hingga pencairan hak-hak keuangan perangkat desa menjadi mandek.
Baca Juga:Perkuat Layanan Pasien BPJS, RSUD Waled Siapkan Pembangunan Cancer Center TerintegrasiGubernur Dedi Mulyadi Wajibkan Daerah Alokasikan 7,5 Persen APBD untuk Infrastruktur
“Prinsip utamanya adalah kami mendorong agar persoalan kepemimpinan ini segera dituntaskan. Tanpa adanya pejabat yang sah, tidak ada sosok yang memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani dokumen strategis, terutama yang berkaitan dengan pos anggaran keuangan desa,” ujar Sholeh saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/4/2026).
Imbas paling nyata dirasakan oleh para perangkat desa yang hingga kini belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap). Padahal, bagi mayoritas perangkat desa, dana tersebut merupakan tulang punggung utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mengabaikan Tenggat Aturan
Sholeh juga menyoroti adanya indikasi pembiaran dalam proses pengisian jabatan di Ciledug Tengah. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kekosongan jabatan di level desa seharusnya dapat diatasi dalam rentang waktu satu hingga tiga bulan melalui penunjukan Plt atau Pejabat Sementara (Pjs).
Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Memasuki bulan keempat, kursi kepemimpinan di desa tersebut masih dibiarkan kosong tanpa kejelasan yang pasti.
“Secara aturan, maksimal tiga bulan sudah harus ada solusi. Ini sudah masuk bulan keempat tapi belum ada titik terang. Kondisi ini jelas menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan dan merugikan banyak pihak,” tegas Sholeh.
