Gus Yaqut Absen, Kuasa Hukum Beberkan 3 Poin Keberatan dalam Sidang Praperadilan Kasus Haji

Sidang Gus yaqut
Sidang praperadilan kasus kuota haji, tidak dihadiri oleh Gus Yaqut, Jakarta (3/3/2026).
0 Komentar

JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tidak hadir dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus kuota haji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

​Sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dibuka pukul 10.45 WIB oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas kuasa hukum dari kedua belah pihak. Dalam persidangan ini, Gus Yaqut diwakili oleh Mellisa Anggraini beserta tim yang terdiri dari 12 kuasa hukum.

​Tiga Pilar Gugatan

​Dalam ringkasan permohonannya, Mellisa Anggraini memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan pemohon atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

Baca Juga:Dubes Iran: Serangan Israel-AS Buktikan Diplomasi Telah Mati82.131 Warga Kabupaten Cirebon Menganggur Jelang Lebaran 2026, Ini Data Lengkap BPS

​Ketidakcukupan Alat Bukti: Syarat minimal alat bukti dianggap tidak terpenuhi secara sah.

Pelanggaran Prosedur: Proses penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Masalah Kewenangan: Pihak termohon dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan sekaligus menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam konteks perkara ini.

​”Kami meminta Hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka ini berdasarkan aspek kecukupan alat bukti, prosedur, dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Mellisa di hadapan hakim.

​Persoalan Alat Bukti dan Kerugian Negara

Mellisa menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 90 ayat 1 KUHAP Baru, standar minimal dua alat bukti tidak boleh hanya dilihat dari segi kuantitas. Alat bukti tersebut harus sah, relevan, dan sudah tersedia sebelum status tersangka disematkan.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyoroti absennya bukti riil mengenai kerugian negara saat penetapan tersangka dilakukan.

​”Saat penetapan tersangka oleh KPK, belum terdapat hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Oleh karena itu, penetapan ini tidak memenuhi syarat minimal alat bukti dan harus dinyatakan tidak sah secara hukum,” tegas Mellisa.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 3 Maret 2026 Turun Rp13.000, Simak Rincian LengkapnyaBupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK di Pertengahan Ramadan

​Gugatan ini juga berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan termasuk penetapan tersangka. (rif/dbs)

0 Komentar