PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam OTT ketujuh sepanjang tahun 2026, tepatnya pada Selasa pagi (3/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, bukan hanya Bupati saja.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa pagi.
Baca Juga:Menu MBG Busuk dan Berbelatung, BGN Hentikan Sementara 47 SPPG di Sejumlah WilayahPersib Ditahan Persebaya 2-2, Marc Klok Sebut Keputusan Wasit “Sangat-Sangat Jelek”
Dibawa ke Gedung Merah Putih
Fadia Arafiq saat ini tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjerat Fadia. Biasanya, dalam OTT, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan suap proyek, jual beli jabatan, atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
OTT Ketujuh Tahun 2026
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Tren ini menunjukkan masih tingginya praktik korupsi di level pemerintah daerah, bahkan di tengah momentum bulan suci Ramadan.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi untuk mengumumkan status hukum dan detail perkara setelah proses gelar perkara selesai dilakukan. (jay)
