Desa di Cirebon Diguyur Dana Koperasi Rp5 Miliar, Tapi Itu Utang! Siapkah Pengurus Tanggung Resikonya?

Desa di Cirebon Diguyur Dana Koperasi Rp5 Miliar, Tapi Itu Utang! Siapkah Pengurus Tanggung Resikonya?
0 Komentar

CIREBON – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten dan Kota Cirebon berlangsung sangat cepat. Bahkan di Kabupaten Cirebon, tercatat sudah terbentuk sekitar 424 KMP yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan—lebih cepat dari tenggat waktu 30 Juni 2025 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Desa di Cirebon Diguyur Dana Koperasi Rp5 Miliar, Tapi Itu Utang! Siapkah Pengurus Tanggung Resikonya?MUSDESUS PEMBENTUKAN PENGURUS KOPERASI MERPUT DI SALAH SATU DESA DI KEC BABAKAN.

Setiap koperasi nantinya berpotensi menerima bantuan modal sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Namun perlu dicatat: bantuan ini bukan hibah atau dana gratis. Melainkan pinjaman berjangka dari bank-bank milik negara (Himbara)—seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN—yang harus dikembalikan berikut dengan bunganya.

Ini Pinjaman, Bukan Hadiah

Baca Juga:Diduga Korupsi PADes, Bupati Indramayu Hentikan Sementara Kuwu Anjatan UtaraDPUTR Cirebon Dapat Tambahan Rp15 Miliar untuk Peningkatan Jalan di Cirebon Timur, Warga: Kapan Diberesinnya?!

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah bagian dari program pinjaman modal usaha tahap ketiga yang disalurkan melalui Himbara. “Bukan hibah. Ini pinjaman yang wajib dikembalikan sesuai dengan ketentuan perbankan,” tegas Dadang dalam kegiatan penyerahan akta pendirian dan SK koperasi di Gedung PCNU Cirebon pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dadang menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional. Risiko kredit macet harus diantisipasi sejak awal, karena jika pinjaman gagal dikembalikan, tanggung jawab hukum dan finansial sepenuhnya dibebankan kepada pengurus koperasi.

Musdesus dan Peran Notaris

Pembentukan koperasi di tingkat desa dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan seluruh proses administrasi seperti akta dan SK notaris diselesaikan pada 16 Juni 2025—dua pekan lebih cepat dari target provinsi. Pemkab Cirebon bekerja sama dengan 29 notaris yang tersebar di tiap desa, dengan tarif jasa maksimal Rp2,5 juta per koperasi. Namun, pembayaran jasa notaris ini masih menunggu realisasi dari APBD Perubahan 2025.

Tantangan di Lapangan: Persepsi Dana dan Risiko Macet

Kekhawatiran muncul dari sejumlah pihak. Kuwu Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Maman Sudirman, mengungkapkan bahwa masyarakat desa cenderung menganggap dana pinjaman tersebut sebagai “uang dari pemerintah” alias gratis. “Mereka antusias saat meminjam, tapi seringkali tidak mau mengembalikan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Potensi terjadinya kredit macet sangat nyata. Dalam hal ini, pengurus koperasi termasuk ketua pengawas desa dapat ikut terseret tanggung jawab hukum.

0 Komentar