Komisi II DPRD Desak Agar Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Perumda Air Minum

Komisi II DPRD Desak Agar Terduga Pelaku Dikeluarkan dari Perumda Air Minum
0 Komentar

Sementara itu, Ketua Harian Pamaci Adji Priatna akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan bagi terduga pelaku untuk mengembalikan hasil penggelapan yakni 24 Mei.

Ia pun mengusulkan agar Komisi II dapat membentuk Pansus dalam penyelesaian kasus yang terjadi di Perumda TGN.

“Semoga terakhir 24 Mei semuanya menjadi terang, dan kami tetap mengsusulkan ke Komisi II untuk membentuk pansus,” katanya.

Baca Juga:Ajang Jaka Rara 2025 Berpotensi Tingkatkan Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota CirebonAnggaran Media Dipangkas dari Rp 50 Miliar Jadi Rp 3 Miliar, Begini Respon Gubernur Jabar

Merespons hasil rapat, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sofyan Satari SE MM mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” singkatnya.

Hadir dalam rapat anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon yaitu M Noupel SH MH, H Karso SIP, Anton Octavianto SE MM MMTr, dan Abdul Wahid Wadinih SSos. (rls/hms)

0 Komentar