BEKASI – Tiga dari empat pelaku pembuat rekayasa kematian palsu diamankan petugas kepolisian Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi. Pasalnya, para pelaku merekayasa hal tersebut demi mengklaim asuransi jiwa/kematian untuk membayar hutang sebesar Rp3 miliar.
Para rekayasa kematian palsu ini, adalah pembuat skenario Wahyu Suhada alias Wahyu (DPO), sebagai pemainnya Dena Suryana, Asep Riza Irawan, dan Abdul Mulki.
“Saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat hanya belum ketahuan dimana tempatnya. Kemudian inisiasi, kenapa mereka menginisiasi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi dan karenanya proses lanjutan dari peristiwa ini adalah kemudian kami menetapkan satu peristiwa, yaitu perbuatan memberitahukan sebuah peristiwa yang dapat dihukum, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak ada alias fiktif,” beber Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di TKP, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (06/06/2022) siang.
Baca Juga:DPRD Kab Cirebon: Wujudkan Regulasi Perlindungan Bagi Pahlawan DevisaBongkar Tarif 10 Pinaman Online Legal! Ada yang Ringan, Ada Pula yang Berat & Mahal Bunganya
Kapolres mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Para pelaku tidak ditahan tapi wajib lapor,” katanya.
“Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas Brimob, kemudian dari relawan juga balas dendam, tidak, tapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika kita kemudian melakukan upaya yang maksimal dengan menurunkan Basarnas dengan isu yang ternyata dimanfaatkan oleh yang bersangkutan (para pelaku) untuk kepentingan pribadi yang sangat tidak layak dan sangat menjiwai rasa kemanusiaan masyarakat dan saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah ada tiga orang, yaitu atas nama Dena Suryana, Asep, atas nama Abdul Mulki,” imbuhnya.
Pelaku Abdul Mulki Memperagakan Saat Akan Menjatuhkan Sepeda Motor ke Irigasi. (Foto. Dok)
“Sedangkan untuk saudara Wahyu sendiri, kami tetapkan sebagai DPO dalam pencariannya karena menginisiasi sebagai aktor intelektualnya untuk melakukan peristiwa ini, sehingga terjadi dan mereka melakukan pengrusakan sepeda motor yang ada di sana. Sebelumnya, telah dipecahkan di Karawang menggunakan batu,” tambahnya.
Kombes Pol Gidion membeberkan kronologi para pelaku, Sabtu (04/06/2022) lalu, sekira jam 04.30 WIB datang dua laki-laki atas nama Dena Suryana ke Polsek Cikarang Pusat dan melaporkan jika telah terjadi laka lantas tabrak lari antara sepeda motor (R2) dengan mobil (R4) dengan korban sebanyak dua orang. Satu orang luka, sedangkan satu orang lagi jatuh ke irigasi Kalimalang dan hilang (tidak ditemukan). Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian petugas kepolisian langsung menuju TKP.
