Didalam surat tersebut dinas pertanian menyimpulkan bahwa pencetakan sawah dilakukan secara acak atau sporadic, kemudian banyak top soil tidak terdapat di lapangan, masih banyak material batu dilokasi pencetakan sawah. Yang terakhir adalah, CV landeto tidak melaksanakan pencetakan sawah secara bertahap yang seharusnya dilakukan setiap 2 ha. Jangankan dinas pertanian, ESDM Provinsi Jawa Barat pun juga menghentikan Izin Usaha Pertambangan Opasi Produksi (IUP OP). Ia menilai, bahwa aktivitas galian C ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.
“Kalau aktivitas galian itu masih berjalan, maka kondisi kabupaten cirebon sudah gawat darurat, karena semua aturan dilanggar. Ini sudah masuk kategori pemerintahan yang bar-bar. karena aturan mekanisme dari dinas sudah tidak dihiraukan,” jelasnya. (gfr)
