“Perlu saya sampaikan dan luruskan agar tidak ada salah paham, peristiwa hukum yang sedang diproses ini terjadi pada periode terdahulu, di saat saya belum menjabat sebagai bupati. Jadi ini adalah perkara pada masa lalu dan tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan bupati saat ini,” terangnya.
Dalam mengawal penegakan hukum, Lucky meyakini jajaran kejaksaan bekerja secara cermat, profesional, dan transparan. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kita harus ingat bahwa status tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Masih ada proses pendakwaan dan persidangan di pengadilan yang akan membuktikannya. Seorang tersangka memiliki hak konstitusional untuk membela diri di muka hukum, bahkan mengajukan banding hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Mari kita percayakan seluruh prosesnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Lucky menutup pernyataannya.
Baca Juga:WJX 2026 Catat Transaksi Rp477,3 Miliar, Produk Jabar Tembus Pasar GlobalGandeng Teknologi ETLE dan Edukasi, Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026 Selama 14 Hari
Melalui konsolidasi birokrasi yang terukur serta transparansi informasi kepada publik, Pemkab Indramayu optimistis mampu menjaga kestabilan iklim pemerintahan daerah sekaligus memastikan hak-hak pelayanan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan. (dbs/red)
