DPRD Cirebon Soroti Layanan BPJS PBI: Anggaran Rp83 Miliar Dinilai Belum Cukupi Kebutuhan Warga

DPRD Cirebon Soroti Layanan BPJS PBI: Anggaran Rp83 Miliar Dinilai Belum Cukupi Kebutuhan Warga
Rapat gabungan lintas instansi yang digelar di Ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (9/10/2026).
0 Komentar

CIREBON — Jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Cirebon kembali menuai sorotan tajam dari legislatif. Alokasi anggaran senilai Rp83 miliar yang digelontorkan untuk program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinilai masih belum mampu mencukupi kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Persoalan krusial tersebut mengemuka dalam rapat gabungan lintas instansi yang digelar di Ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (9/10/2026). Forum strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., serta melibatkan Komisi I, II, III, IV, pimpinan DPRD, manajemen BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, hingga perwakilan kepala puskesmas dari wilayah timur dan barat.

Sophi Zulfia menjelaskan bahwa rapat gabungan ini diselenggarakan secara komprehensif guna menyamakan persepsi antar-pemangku kepentingan serta merumuskan solusi konkret atas berbagai kendala pelayanan kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat bawah.

Baca Juga:Oknum Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat Usai Cinta Ditolak, Korban Nyaris Pingsan86 Rumah Sakit Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jabar, Ini Daftarnya 

“DPRD meminta seluruh pihak terkait duduk bersama untuk mengurai persoalan, memastikan letak kendala, serta memperjelas mekanisme pelayanan agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakjelasan sistem maupun koordinasi antarlembaga,” tegas Sophi usai audiensi.

Sengkarut Rujukan dan Beban Finansial Pasien Miskin

Salah satu permasalahan paling disorot dalam forum tersebut adalah adanya perubahan fasilitas kesehatan (faskes) rujukan secara sepihak atau tanpa sepengetahuan pasien. Akibat lemahnya sosialisasi dan koordinasi sistem digital, banyak peserta PBI yang tetap mendatangi puskesmas atau faskes awal tempat mereka biasa berobat.

Nahasnya, ketika tiba di fasilitas kesehatan, pasien justru diwajibkan membayar biaya pelayanan secara umum karena status rujukan mereka tercatat telah beralih ke klinik swasta. Kondisi ini tentu membebani masyarakat miskin yang mengandalkan subsidi penuh dari pemerintah.

Selain persoalan perpindahan faskes rujukan yang membingungkan warga, rapat tersebut juga menyoroti kompleksitas klaim keuangan BPJS Kesehatan yang sering kali dikeluhkan oleh pihak rumah sakit daerah (RSUD). Arus kas fasilitas kesehatan milik pemerintah kerap terganggu akibat hambatan administratif dan pencairan klaim.

Kendati demikian, pembahasan mendalam ini belum tuntas karena terpaksa dihentikan menjelang pelaksanaan ibadah Salat Jumat. Pihak legislatif memastikan akan segera memanggil kembali BPJS Kesehatan dan instansi terkait untuk menggelar rapat lanjutan guna menuntaskan persoalan tersebut.

0 Komentar