CIREBON — Isu pengunduran diri mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri birokrat senior tersebut dan kini tengah memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman. Ia membenarkan bahwa permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Agus Mulyadi sudah masuk ke meja pemerintah daerah sejak beberapa hari lalu.
“Iya, benar [surat pengunduran diri sudah diterima]. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses pembahasan (on process),” kata Iing Daiman saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:Si Jago Merah Amuk Rumah dan Usaha di Sindanglaut Cirebon, Kerugian Tembus Rp350 JutaWarga Kesambi Kota Cirebon Digegerkan Penemuan Jenazah di Rumah Kosong
Iing menjelaskan, Pemkot Cirebon tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pihaknya masih melakukan komunikasi intensif serta kajian mendalam dari sisi regulasi dan administrasi kepegawaian sebelum menerbitkan keputusan resmi.
“Kami masih akan melakukan komunikasi dan kajian lanjutan terkait pengajuan ini,” tambah Iing.
Langkah pengunduran diri Agus Mulyadi ini sekaligus menjawab dan mengakhiri rentetan spekulasi yang berkembang luas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) maupun publik Kota Cirebon selama beberapa waktu terakhir.
Rekam Jejak Karier Birokrasi Senior
Agus Mulyadi dikenal sebagai salah satu birokrat paling berpengalaman di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Pria kelahiran Karawang, 17 November 1968 ini mengawali kariernya dari level manajerial hingga menduduki berbagai posisi strategis.
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:
• Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Cirebon,
• Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UMKM,
• Asisten Pemerintahan dan Kesra,
• Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD),
• Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon.
Puncak karier birokrasinya terukir saat ia dipercaya oleh pemerintah pusat untuk mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon hingga dilantiknya pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati.
Usai masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota berakhir, Agus sempat kembali mengemban jabatan Sekda. Namun, setelah masa jabatannya berakhir dan tidak diperpanjang, ia dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
