“Langkah tegas ini diharapkan mampu mereformasi tata kelola perparkiran di Kabupaten Cirebon, sehingga sektor yang selama ini dianggap sebagai “lahan basah” dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Dorong Evaluasi Total Dinas Terkait
Menanggapi fenomena tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir tepi jalan. Langkah pembenahan yang dituntut mencakup:
• Pendataan Ulang Titik Potensial: Memperbarui data (updating) jumlah titik parkir resmi yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:RSUD Waled Hadirkan Layanan Cathlab Neurointervensi, Warga Tak Perlu Lagi Dirujuk untuk Penanganan StrokeOgah Kasih Duit, Pengunjung vs Pengamen di GTC Cirebon Berakhir Pukul-pukulan
• Transparansi Sistem Pemungutan: Mengkaji ulang kerja sama dengan pihak ketiga atau juru parkir (jukir) guna memastikan setoran masuk secara utuh.
• Digitalisasi Parkir: Mendorong penerapan sistem e-parking atau pembayaran non-tunai di kawasan-kawasan strategis guna meminimalisasi kebocoran akibat transaksi tunai. (adv)
