Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan hingga 12 tahun.
Pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar melalui layanan resmi Call Center Kepolisian 110. (red/dbs)
