Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan tingginya kehilangan air tersebut, yakni adanya klausul Minimum Off Take dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan air curah, praktik Sambungan Langganan (SL) ilegal yang diduga melibatkan banyak oknum Pegawai – Pejabat Perumda, serta lambannya penanganan pemeliharaan kebocoran jaringan distribusi.
“Krisis ini dipicu oleh tidak komitmennya elit pejabat Perumda, minimnya etos kerja pegawai, lemahnya fungsi pengawasan internal oleh SPI dan Dewan Pengawas maupun eksternal, konflik kepentingan akibat rangkap jabatan direksi sebagai ketua KONI, dan adanya pemisahan aset wilayah ke Kota Bekasi yang menggerus basis pendapatan perusahaan. Hal itu diperparah oleh dugaan korupsi berjamaah, mulai dari SL ilegal, keberadaan pegawai fiktif, rekening fiktif, hingga praktik suap ijon proyek,” tegas Ramdhan, Senin (3/8/2026).
Ia menilai kondisi yang dihadapi Perumda Tirta Bhagasasi saat ini sudah berada pada tahap yang sangat serius sehingga membutuhkan penanganan yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar langkah-langkah jangka pendek.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Layanan Jamkesda yang Belum Tepat SasaranDorong Kinerja BUMD dan Solusi PAD, Pemkab Cirebon Buka Seleksi Direksi hingga Komisaris
“KPM harus bertindak cepat sebagai dokter spesialis yang profesional dalam mendiagnosis penyakit sesungguhnya, lalu meracik resep yang tepat untuk kesembuhan Perumda Tirta Bhagasasi yang kini setara mengalami stroke berat. Sebagai pasien, Perumda Tirta Bhagasasi pun wajib terbuka sepenuhnya, jujur mengakui seluruh keluhan, kelemahan, dan permasalahan yang sedang maupun berpotensi dihadapi. Ingat, ikan busuk dari kepalanya,” ujarnya.
Selain pembenahan tata kelola perusahaan, Ramdhan menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, percepatan perbaikan jaringan distribusi, serta pengendalian kehilangan air agar kondisi perusahaan tidak semakin memburuk.
Ia juga menyinggung proses hukum yang tengah berjalan terhadap tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan markup biaya sambungan pelanggan baru. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar yang terjadi pada periode 2024 – 2025.
Menurut Ramdhan, hasil penelitian lembaganya telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dokumen kajian tersebut juga direncanakan akan diteruskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sebagai bahan tindak lanjut.
