Ia menekankan bahwa keberadaan payung hukum yang kokoh sangat penting guna mencegah potensi penyimpangan serta menghindari pemborosan energi dan anggaran di kemudian hari akibat sengketa atau ketidakpastian legalitas.
“Langkah utama atau tugas awal saya adalah menginisiasi perubahan status badan hukum dari PD menuju Perseroda sebagai langkah fondasional. Selanjutnya, kami akan merapikan seluruh regulasi agar tidak ada celah hukum. Semua standar dan aturan operasional harus memiliki landasan hukum yang jelas. Kekosongan hukum sangat berpotensi memicu penyimpangan, yang pada akhirnya membahayakan regulator maupun pelaksana, serta membuang energi dan biaya apabila muncul persoalan di kemudian hari,” ungkapnya mempertegas.
Klarifikasi Kelanjutan Perkara Sengketa RS Permata
Di sisi lain, penunjukan Rusdianto sebagai Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon sempat memicu pertanyaan publik terkait independensi dan fokus tugasnya. Sebelum dilantik, Rusdianto diketahui tengah aktif menangani perkara sengketa manajemen Rumah Sakit (RS) Permata selaku tim kuasa hukum dari 18 pemegang saham utama.
Baca Juga:Resmi Beroperasi, Sekolah Rakyat Kabupaten Cirebon Tampung 270 Siswa: Langkah Nyata Wujudkan Akses PendidikanTingkatkan Profesionalisme Perusahaan Daerah, Wali Kota Cirebon Lantik Direksi dan Dewas Tiga BUMD
Menanggapi kekhawatiran mengenai pembagian fokus kerja dan profesionalisme, Rusdianto menegaskan bahwa penanganan perkara hukum tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur tanpa mengganggu amanah barunya memimpin BUMD.
“Penanganan perkara tersebut masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja, proses teknisnya tentu akan kami bagikan tugasnya secara proporsional bersama tim kuasa hukum. Penanganan kasus ini dipastikan tetap berlanjut,” tegas Rusdianto menjelaskan kelanjutan perkara tersebut.
Harapan Baru Tata Kelola BUMD Kota Cirebon
Dengan resminya pelantikan ini dan tersusunnya pemetaan langkah strategis awal, kepemimpinan Rusdianto diharapkan mampu membawa angin segar bagi penataan PD Pembangunan Kota Cirebon. Ketegasan dalam merestrukturisasi status hukum serta transparansi tata kelola regulasi menjadi pertaruhan penting dalam membuktikan peran PD Pembangunan sebagai mesin penggerak utama perekonomian daerah dan penyumbang PAD yang andal bagi Kota Cirebon. (jay/rif)
