CIREBON – Iklim investasi dan aktivitas sektor usaha di Kabupaten Cirebon menunjukkan tren pertumbuhan yang semakin positif. Langkah modernisasi birokrasi melalui sistem perizinan digital dinilai sukses mendorong kesadaran para pelaku usaha untuk melegalkan bisnis mereka. Berdasarkan data terbaru hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sebanyak 25.208 pelaku usaha di Kabupaten Cirebon telah resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS).
Peralihan ke sistem digital ini memicu lonjakan pengurusan izin secara masif. Setiap harinya, puluhan hingga ratusan pelaku usaha baru dari berbagai skala tercatat aktif mengakses platform OSS guna mendaftarkan dan menjamin legalitas hukum dari aktivitas usaha yang mereka jalankan.
Tenaga Fungsional Muda Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Rakha Masori, mengonfirmasi bahwa grafik penerbitan NIB mengalami peningkatan yang sangat konsisten sejak OSS diintegrasikan sebagai pintu utama pelayanan perizinan. Kemudahan akses menjadi faktor utama di balik tingginya antusiasme para pelaku usaha tersebut.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Bidik Optimalisasi PAD dan Penguatan Jamkesda untuk Anggaran 2027Tolak Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Minta Sekolah Optimalkan Dana BOS
“Jika kita memantau data dari jumlah NIB yang terbit, angkanya dipastikan bertambah setiap hari. Bahkan secara akumulatif, setiap bulan terjadi grafik penambahan penerbitan NIB yang cukup signifikan di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Rakha saat memberikan keterangan resmi, Jumat (17/7).
Menurut Rakha, kehadiran sistem OSS tidak sekadar mengubah medium pelayanan dari konvensional (tatap muka) menjadi serbadigital, tetapi juga merevolusi tata kelola birokrasi menjadi jauh lebih terintegrasi. Melalui satu pintu platform digital, seluruh proses administrasi kini terkoneksi secara langsung ke berbagai instansi teknis terkait di tingkat pusat maupun daerah.
Selain memotong birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat waktu penerbitan dokumen, sistem berbasis daring ini dinilai menjadi instrumen paling efektif dalam menciptakan transparansi. Kehadiran sistem ini meminimalisasi interaksi langsung antara pemohon dan petugas yang kerap menjadi celah penyelewengan.
“Sistem kelola OSS ini tidak hanya dirancang untuk mempercepat efisiensi waktu pelayanan operasional. Lebih dari itu, skema digitalisasi ini terbukti mampu menutup ruang gerak praktik percaloan serta pungutan liar (pungli), yang selama ini sering kali menjadi keluhan utama dan momok menakutkan bagi masyarakat saat mengurus perizinan,” lanjutnya.
