Akselerasi Legalitas Digital: 25.208 Pelaku Usaha di Kabupaten Cirebon Kini Kantongi NIB

Pelaku usaha di Cirebon kantongi NIB
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon berikan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin meski tersedia kemudahan memakai sistem perizinan digital berbasis OSS.
0 Komentar

Sistem OSS ini bersifat inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan pengusaha, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga korporasi atau perusahaan berskala besar. Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses pemenuhan legalitas dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas biaya administrasi tersembunyi.

Kendati membawa banyak dampak positif, DPMPTSP Kabupaten Cirebon mengakui bahwa migrasi penuh ke ruang digital ini bukan tanpa hambatan. Kesenjangan literasi digital di tengah masyarakat masih menjadi tantangan nyata yang harus diselesaikan di lapangan.

“Kami tidak menampik bahwa digitalisasi layanan ini masih menyisakan tantangan mendasar. Faktanya, masih cukup banyak pelaku usaha—terutama para perintis usaha mikro—yang belum terbiasa atau gagap dalam mengoperasikan layanan berbasis daring (online),” urai Rakha.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Bidik Optimalisasi PAD dan Penguatan Jamkesda untuk Anggaran 2027Tolak Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Dedi Mulyadi Minta Sekolah Optimalkan Dana BOS

Menyikapi kendala sosiologis tersebut, DPMPTSP Kabupaten Cirebon menegaskan tidak akan melepas para pelaku usaha berjalan sendirian. Sebagai langkah solusi, instansi ini telah menyiagakan posko layanan pendampingan khusus. Melalui fasilitas ini, para pelaku usaha yang mengalami kendala teknis atau keterbatasan gawai dapat dibimbing secara langsung oleh petugas hingga NIB mereka berhasil diterbitkan. (rif/dbs)

0 Komentar