Adapun dua kasus curanmor lainnya merupakan hasil pengembangan intensif petugas di wilayah Plered dan Talun, di mana para pelaku kerap merusak kunci kontak dan mengincar rumah yang tidak dikunci. Atas perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Intip Tetangga Mandi hingga Begal Payudara, Dua Pelaku Seksual Diringkus
Selain fokus pada kejahatan jalanan, Satreskrim Polresta Cirebon juga bergerak cepat merespons keresahan warga terkait kejahatan seksual dengan menangkap dua tersangka di Kecamatan Sumber.
Tersangka pertama berinisial SKT, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi eksibisionisme dan melanggar privasi dengan merekam dua perempuan tetangganya yang sedang mandi. SKT melancarkan aksinya menggunakan kamera ponsel melalui celah ventilasi kamar mandi rumah kontrakan.
Baca Juga:RUPST RS Permata Cirebon Disoal, 18 Pemegang Saham Minoritas Walkout & Layangkan Somasi FinalPN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU Sunjaya Terhadap Bupati Cirebon H Imron Terkait Klaim Utang Rp35 Miliar
Sementara tersangka kedua, RM, diciduk setelah nekat melakukan pelecehan seksual secara fisik (begal payudara) terhadap seorang perempuan yang tengah berjalan sendirian di sebuah gang sepi.
Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa tersangka SKT akan dijerat berlapis menggunakan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Sedangkan untuk tersangka RM, kami kenakan Pasal 415 dan Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Sindikat Penipuan: Dari Pekerjaan Palsu ke Turki hingga Jual Beli Bawang
Langkah tegas kepolisian juga menyasar tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. Kasus pertama menyeret MS, seorang mantan pimpinan lembaga pelatihan kerja (LPK). MS diduga menipu sejumlah pencari kerja dengan mengiming-imingi program pemberangkatan tenaga kerja ke negara Turki. Setelah memungut biaya administrasi yang cukup besar, janji manis MS tak kunjung terealisasi, sementara uang korban raib dibawa kabur.
Kasus penipuan kedua melibatkan tersangka AS di wilayah Kecamatan Pangenan dan Gebang. AS melancarkan penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bibit bawang berskala besar. Guna meyakinkan para korbannya, AS menggunakan dokumen jaminan palsu hingga korban bersedia mengirimkan barang senilai ratusan juta rupiah. Namun, setelah komoditas berharga tersebut diterima, AS menghilang tanpa melakukan pelunasan.
