CIREBON – Kuasa hukum dari 18 pemegang saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan pendiri sekaligus pengelola Rumah Sakit Permata Cirebon, secara resmi menyatakan keberatan atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Senin (22/6/2026). Pelaksanaan rapat tersebut dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan diduga cacat hukum.
​Sikap keberatan ini disampaikan langsung oleh salah satu Kuasa Hukum 18 pemegang saham PT RSB, Dr. Bambang Medivit Budiantoso, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Jalan Terusan Pemuda, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, usai pelaksanaan RUPST.
​”Kami mewakili 18 orang pemegang saham menyatakan keprihatinan dan keberatan atas pelaksanaan RUPS yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta asas kepastian hukum dan keadilan,” tegas Medivit kepada awak media.
Baca Juga:Sergio Castel Pamit dari Pangeran Biru Kontrak Semusim Berakhir di Ujung KompetisiKemarau Mencapai Puncak, BPBD Pastikan Kabupaten Cirebon Masih Bebas dari Dampak Kekeringan
​Pihak kuasa hukum menilai Direktur Utama PT RSB sekaligus Ketua Pimpinan Sidang, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, telah mengabaikan kepentingan para pemegang saham yang sah. dr. Budi juga disebut tidak memiliki legal standing untuk memimpin jalannya rapat tersebut.
​Medivit membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur yang berpotensi membuat hasil RUPS dapat dibatalkan. Pelanggaran tersebut meliputi aspek pemanggilan rapat, tata tertib, pemenuhan kuorum, hak pemegang saham untuk memperoleh informasi, hingga proses pengambilan keputusan.
​Menurutnya, pimpinan rapat menggunakan Tata Tertib RUPS yang tidak dibagikan sebelumnya kepada kuasa hukum. Tata tertib tersebut mencantumkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr tertanggal 20 Oktober 2025 untuk menjegal hak suara kliennya.
​”Mereka mencantumkan bahwa klien kami tidak dapat melakukan voting atau memberikan suara. Padahal, dalam berita acara sita eksekusi tersebut secara tegas tidak ada larangan yang menyatakan tidak dapat melakukan voting ataupun memberikan suara,” jelas Medivit.
​Atas dasar perlakukan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka meminta agar keputusan RUPS yang diduga cacat hukum ditinjau kembali dan tidak dijadikan dasar tindakan hukum apa pun.
