​Selain mendesak diadakannya RUPS Tahunan ulang yang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pihak kuasa hukum juga meminta regulator dan instansi berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
​Medivit menegaskan bahwa pihaknya menyatakan RUPS yang baru saja berlangsung tidak sah dan akan segera melayangkan aduan hukum secara resmi.
​”Kami menyatakan tidak sah RUPS ini dan akan melakukan pengaduan secara resmi ke Kementerian Hukum atas RUPS yang telah dilakukan ini,” pungkasnya. (jay/dbs)
