Diduga Cacat Hukum dan Abaikan Pemegang Saham, RUPS RS Permata Cirebon Digugat

RUPS RS Permata Cirebon
Kuasa Hukum 18 pemegang saham PT RSB, Dr. Bambang Medivit Budiantoso, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Jalan Terusan Pemuda, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, usai pelaksanaan RUPST.
0 Komentar

​Selain mendesak diadakannya RUPS Tahunan ulang yang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pihak kuasa hukum juga meminta regulator dan instansi berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

​Medivit menegaskan bahwa pihaknya menyatakan RUPS yang baru saja berlangsung tidak sah dan akan segera melayangkan aduan hukum secara resmi.

​”Kami menyatakan tidak sah RUPS ini dan akan melakukan pengaduan secara resmi ke Kementerian Hukum atas RUPS yang telah dilakukan ini,” pungkasnya. (jay/dbs)

0 Komentar