Mukab VIII Kadin Kabupaten Cirebon Dipercepat Agustus 2026, Penjaringan Bakal Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukab VIII KADIN Kab Cirebon
Loket pendaftaran bakal calon ketua ini diselenggarakan dibuka mulai tanggal 26 Juni hingga ditutup pada 19 Agustus 2026.
0 Komentar

Kriteria tersebut di antaranya: warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tercatat sebagai anggota aktif Kadin, memiliki kredibilitas serta komitmen penuh terhadap organisasi, bebas dari kejahatan hukum pidana, serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

​Selain membekali aspek administratif dan yuridis tersebut, panitia juga menetapkan mekanisme kontribusi finansial yang wajib diisi oleh para kandidat. Setiap calon calon diwajibkan untuk mengambil formulir pendaftaran dengan biaya kontribusi sebesar Rp20 juta. Biaya tersebut ditegaskan bersifat non-fundable atau tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun, dan dapat disetorkan langsung ke rekening resmi kepanitiaan.

​“Ketentuan biaya formulir sebesar Rp20 juta ini merupakan keputusan bersama tim panitia yang sah dan rasional demi mendukung kelancaran operasional dan legitimasi pelaksanaan forum Mukab nantinya,” jelas Dadang Kabulah.

Baca Juga:Kisruh Sistem PPDB: Gubernur Jabar Copot Kepala UPTD Tikomdik Usai Dicecar Terkait Aplikasi MandiriBelum Seminggu Bahlil Jamin Subsidi Aman, Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

​Sebagai penutup, Dadang Kabulah menambahkan bahwa dinamika suksesi di Kabupaten Cirebon ini merupakan bagian dari gelombang penyegaran organisasi Kadin yang tengah berlangsung di wilayah Jawa Barat. Beberapa daerah seperti Karawang, Bogor, Garut, Bandung, dan Purwakarta tercatat sukses melaksanakan Mukab, sementara wilayah tetangga seperti Kabupaten Indramayu digelar akan menggelar hajat serupa pada 24 Juni 2026 mendatang. (merah)

0 Komentar