“Jangan sampai ada pembiaran di mana aset daerah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu dalam waktu yang sangat lama tanpa pernah ada evaluasi. Semua (perjanjian) harus ditinjau secara berkala agar pemanfaatannya tetap berada di koridor aturan yang berlaku dan memberikan asas manfaat yang lebih luas bagi publik,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Nana berharap komitmen Pemkab Cirebon dalam membenahi sistem inventarisasi ini dapat segera direalisasikan. Lewat tata kelola yang transparan dan akuntabel, aset-aset milik daerah tidak hanya akan terlindungi secara hukum dari klaim pihak luar, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi instrumen strategis yang mendukung roda pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon. (adv)
