Atas tindakan kriminal yang terstruktur ini, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat dengan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan yang dilakukan secara berulang dan dijadikan sebagai mata pencaharian. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (crd)
Polresta Cirebon Bongkar Sindikat Penadah Curanmor Terorganisir, 23 Motor Disita
