Sasar Generasi Muda, Pengedar Obat Keras Ilegal di Greged Diringkus Polresta Cirebon

Penangkapam pengedar narkoba di kec. Greged
Seorang pemuda berinisial AS (22) berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam (2/5/2026).
0 Komentar

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin. Seorang pemuda berinisial AS (22) berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam (2/5/2026).

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB ini merupakan hasil dari pengintaian intensif kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Polisi menduga kuat bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi obat keras yang kerap menyasar kalangan remaja dan pemuda di pelosok desa.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni (asumsi nama atau menggunakan data input: Kombes Pol Imara Utama), melalui keterangan resminya menegaskan bahwa tersangka tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Polisi menemukan ratusan butir obat keras golongan G yang disembunyikan secara rapi di dalam tas selempang pelaku.

Baca Juga:Uji Nyali di 'Mangewu Mangatus': Ratusan Goweser Taklukkan 500 Km dengan Rute BebasBupati Imron Buka Audisi DA8 di Stadion Watubelah, Momentum Bangkitkan Talenta Lokal Cirebon

“Dari tangan tersangka AS, kami berhasil menyita barang bukti berupa 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol. Seluruh sediaan farmasi tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Kapolresta Cirebon pada Minggu (3/5/2026).

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp245 ribu yang diduga kuat sebagai hasil transaksi pada malam tersebut. Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli serta satu unit sepeda motor milik pelaku turut disita sebagai barang bukti kejahatan.

Pengejaran DPO dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil interogasi awal di Mapolresta Cirebon, AS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R. Identitas pemasok utama ini telah dikantongi petugas dan kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini tim di lapangan tengah melakukan pengejaran terhadap sdr. R. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

0 Komentar