6 Dapur MBG di Cirebon Dihentikan Sementara, Gara-gara Administrasi Ini

ilustrasi SPPG
ilustrasi SPPG. foto:ist
0 Komentar

CIREBON – Enam dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon terpaksa berhenti beroperasi. Penghentian sementara ini terjadi karena enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Padahal, dapur-dapur ini sudah berjalan lebih dari 30 hari. Padahal, urusan sertifikat ini menyangkut keamanan pangan dan kesehatan para penerima manfaat.

Kabar penghentian operasional ini tertuang dalam laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Barat kepada Badan Gizi Nasional pada 9 Maret 2026. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional angkat bicara soal langkah tegas ini.

Baca Juga:Prediksi Borneo FC vs Persib: Maung Bandung Amankan Poin Sebelum Libur BRI Super LeagueAksi Kemanusiaan di Bulan Suci, Desa Babakangebang Berhasil Kumpulkan 60 Kantong Darah

Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, menegaskan langkah ini diambil demi menjaga standar. “Kami ingin memastikan semua SPPG mematuhi ketentuan teknis, terutama keamanan pangan dan sanitasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

Enam SPPG yang terdampak tersebar di berbagai kecamatan. Mulai dari SPPG Cirebon Tengah di Desa Tani Dawuan, SPPG Ciledug di Desa Jatiseeng Kidul, hingga SPPG Panguragan di Desa Kalianyar.

Masalah utamanya sederhana namun krusial: mereka belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ke dinas kesehatan setempat. “Beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS meski sudah beroperasi lebih dari 30 hari,” jelas Dony.

Aturan ini bukan tanpa dasar. Semua merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG.

Dalam aturan tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi standar kelayakan higiene sanitasi. Selain itu, harus ada sistem pengolahan limbah dan fasilitas pendukung bagi petugas pengawas.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keamanan pangan bagi penerima manfaat,” tegas Dony.

Namun kabar baiknya, penghentian ini hanya bersifat sementara. Enam dapur tersebut bisa beroperasi kembali asalkan segera memenuhi syarat.

Baca Juga:Dapat Kompensasi Rp1,4 juta, Penarik Becak di Cirebon Siap Patuhi Arahan Gubernur Jabar83.910 Poskumham Desa Diluncurkan, Negara Janji Akses Keadilan Tak Lagi Elitis

Pengelola wajib mengajukan pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan setempat. Mereka juga harus memastikan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta fasilitas tinggal bagi kepala SPPG dan tim pengawas.

Setelah semua persyaratan lengkap, pengelola bisa mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional. “Kami buka ruang bagi pengelola untuk segera melengkapi persyaratan,” ujar Dony.

0 Komentar