Kritiknya jelas:
- Lemahnya sistem pengawasan penyaluran dana CSR lembaga negara.
- Potensi konflik kepentingan ketika anggota DPR memiliki kuasa menyetujui anggaran mitra kerjanya.
- Yayasan politik menjadi kedok legal untuk menampung dana tanpa realisasi manfaat.
Dengan bukti aliran dana miliaran rupiah, publik pantas mempertanyakan: berapa banyak program sosial lain yang bernasib sama — dan berapa banyak pihak yang selama ini lolos dari jerat hukum? (Tim JP)
