Aturan mengenai PKMK sejatinya telah tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (weight faltering) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting. (rls/hms)
Kolaborasi Jabar-Danone Indonesia Tangani Stunting di Tengah Pandemi
