CIREBON — Pemandangan maraknya tiang penyangga dan gulungan kabel internet yang menjamur di sepanjang jalan hingga pelosok permukiman warga Kabupaten Cirebon kini memantik sorotan tajam dari legislatif. DPRD Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah daerah agar segera merumuskan regulasi khusus dan aturan penataan yang jelas, tidak hanya untuk merapikan estetika wilayah, tetapi juga guna menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang selama ini luput dari optimalisasi.
Maraknya infrastruktur jaringan telekomunikasi ini tumbuh seiring dengan lonjakan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet cepat. Kendati menjadi penopang era digitalisasi, keberadaannya yang kerap semrawut tanpa pengelolaan tata ruang yang terintegrasi dinilai memerlukan perhatian serius dari eksekutif.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, S.Si., mengungkapkan bahwa pihak legislatif mendorong Pemkab Cirebon untuk mulai serius mendata ribuan tiang serta jaringan kabel internet yang tertanam di ruang publik maupun kawasan pemukiman. Menurutnya, pemanfaatan ruang wilayah untuk infrastruktur komersial tersebut layak dikaji sebagai sumber pendapatan daerah yang sah, tentu dengan tetap berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga:Di Tengah Dinamika PHK, Pemprov Jabar Perkuat Perlindungan Pekerja dan Perluas Kesempatan KerjaMenakar Kesehatan Finansial PD Pembangunan dan PD Farmasi Cirebon di Bawah Kepemimpinan Direksi Baru
“Gagasan itu muncul setelah DPRD mempelajari kebijakan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah,” ujar Aan saat dihubungi, Kamis (15/10).
Ia memaparkan, di wilayah Surakarta diterapkan skema pungutan pemanfaatan infrastruktur jaringan internet dengan kisaran nilai mencapai Rp40.000 per titik tiang setiap tahunnya. Nominal tersebut, jika dikalkulasikan secara makro di Kabupaten Cirebon yang memiliki ribuan titik tiang aktif, akan menghasilkan angka kontribusi yang signifikan bagi kas daerah.
Terlebih lagi, potensi penerimaan tersebut belum termasuk bentangan kabel optik yang menjalar di atas ruang publik, yang skema pajaknya bisa dihitung berdasarkan panjang meteran kabel.
“Angkanya memang terlihat kecil jika hanya dihitung dari satu tiang. Tetapi, bagaimana jika jumlahnya ribuan? Belum lagi jaringan kabel yang membentang dan berpotensi dihitung berdasarkan panjang kabel per meternya,” terang politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Kendati demikian, DPRD mengingatkan agar upaya penguatan PAD ini tetap berjalan secara prosedural dan tidak mendahului payung hukum yang kuat. Pemkab Cirebon diminta agar mengkaji secara matang aspek legalitas, regulasi penataan, kepastian kewenangan pemungutan, hingga jenis pemanfaatan ruang yang sah secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
