CIREBON — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit wilayah Cirebon kembali menemui jalan buntu di meja perundingan. Setelah tiga kali upaya mediasi dilalui tanpa hasil yang konkret, korban berinisial T (30), seorang perawat yang didampingi oleh ayahnya, secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera memproses hukum terlapor, seorang dokter spesialis bedah berinisial TO.
Langkah tegas tersebut diambil korban dengan mendatangi Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pada Rabu (14/10/2026). Kedatangan ini menegaskan bahwa korban menolak jalur damai menyusul mandeknya komunikasi serta tidak adanya iktikad baik yang substansial dari pihak terduga pelaku dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Hari ini tuh yang ketiga kali, namun tetap gagal,” ujar T saat ditemui di Mapolresta Cirebon.
Baca Juga:DPRD Cirebon Evaluasi Pendidikan: Soroti Anggaran Gaji dan 17 Ribu Anak Tidak SekolahTragedi Berdarah di Brebes: Cemburu Buta Picu Suami Kalap Bacok Istri, Mertua, hingga Anak Balita
Berdasarkan pengakuan korban, insiden kekerasan tersebut bermula pada Kamis (8/10/2026) silam, ketika dirinya masih aktif menjalankan tugas profesionalnya di RS Sumber Waras, Kabupaten Cirebon. Perselisihan yang diduga berakar dari masalah pribadi itu berujung pada aksi pemukulan fisik yang terjadi di area publik rumah sakit, yakni di lorong dekat tangga darurat serta kawasan lift.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban menderita sejumlah luka fisik yang cukup serius. Korban menuturkan bahwa hidungnya sempat mengeluarkan darah, sekujur tubuhnya mengalami lebam-lebam, bahkan kelopak matanya turut terkena hantaman tendangan. Ironisnya, T mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan semacam ini bukan yang pertama kali ia alami, di mana pada dua kejadian sebelumnya ia memilih untuk memaafkan demi menjaga keharmonisan kerja.
Namun, eskalasi konflik yang berdampak pada keselamatan fisik dan psikologis ini membuatnya memilih jalur hukum. Selain melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, T juga telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari RS Sumber Waras tempatnya mengabdi selama kurang lebih lima tahun terakhir, demi menghindari relasi kerja yang tidak lagi kondusif dengan terlapor.
Sementara itu, pihak manajemen RS Sumber Waras melalui Wakil Direkturnya, Dr. Heskiano Aja, menyatakan bahwa proses penanganan etik di internal rumah sakit saat ini masih berjalan. Pihak manajemen mengeklaim telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada dokter yang bersangkutan untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etik berat tersebut. Kendati demikian, hingga kini yang bersangkutan dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut.
