Kendati demikian, implementasi dari kesepakatan besar tersebut masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) resmi agar pelaksanaannya di tingkat operasional memiliki landasan hukum dan pedoman yang jelas.
“MoU sudah ditandatangani. Sekarang kami tinggal menunggu juknis resmi agar penerapan di lapangan memiliki pedoman yang jelas dan tidak menyalahi aturan,” ungkap dr. Deni.
Melalui keterbukaan informasi, penguatan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Kesehatan, TNI, Polri, hingga para kuwu (kepala desa), RSUD Waled optimis dapat terus bertransformasi menjadi fasilitas kesehatan pemerintah yang semakin terpercaya, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (adv)
