Namun demikian, Sophi mengklarifikasi bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah besaran tunjangan perumahan secara sepihak, melainkan berada di ranah Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui pengesahan Peraturan Bupati (Perbup).
“Sebelum regulasi tunjangan perumahan terbaru ditetapkan, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perbup Nomor 42 Tahun 2023. Penetapan Perbup berada di tangan Bupati Cirebon, tetapi pada prinsipnya kami mendukung penuh hasil kajian KJPP. Tidak ada intervensi dari DPRD, seluruhnya diserahkan kepada BKAD untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah,” papar Sophi.
Di sisi lain, Ketua Umum HMI Cabang Cirebon, Muhammad Akramul Farhan, menekankan bahwa transparansi yang diperjuangkan mahasiswa bukan sekadar paparan angka gelondongan dalam skema dokumen APBD. Pihaknya menuntut ketersediaan data riil hingga detail pelaksanaan proyek agar publik dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga:Meriahkan Hari Jadi Ke-42, Desa Gembonganmekar Beri Reward Bagi Warga Taat PajakAncaman Blokir Dana Desa Kabupaten Cirebon: Seluruh Pemdes Berlomba Ajukan Pencairan
“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi data anggaran yang disajikan hanya dalam bentuk angka besar gelondongan. Masyarakat harus bisa mengakses dan menguji bersama berapa anggaran yang diserap dari uang rakyat. Ini adalah hak konstitusional publik untuk meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Farhan.
Farhan mencontohkan, keterbukaan rinci pada sektor infrastruktur akan memudahkan masyarakat membandingkan antara besaran alokasi dana dengan kualitas fisik pekerjaan di lokasi. Menurutnya, jika transparansi tersebut terwujud, polemik serupa tidak perlu terus berulang dan elemen masyarakat dapat berfokus mengawal isu-isu strategis daerah lainnya.
Sebagai informasi, APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025, dengan porsi Pendapatan Daerah mencapai Rp4,25 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp4,34 triliun. Sementara itu, regulasi hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD secara nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan adanya kesepakatan awal ini, publik kini menanti komitmen nyata dari Sekretariat DPRD dan Pemkab Cirebon dalam membuka keran transparansi anggaran serta merealisasikan penyesuaian tunjangan sesuai koridor hukum yang berlaku. (red/adv)
