KABUPATEN CIREBON – Ratusan desa di Kabupaten Cirebon dihadapkan pada situasi genting yang mengancam penyerapan anggaran pembangunan infrastruktur pertanian. Sebanyak 111 desa terancam tidak bisa mencairkan alokasi dana untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan jaringan irigasi akibat persoalan krusial pada kelengkapan berkas administrasi yang hingga kini belum juga beres.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala, seusai rapat Koordinasi bersama para camat terkait persiapan pencairan anggaran JUT dan jaringan irigasi desa di Ruang Paseban Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (2/9/2026).
Hendra menyampaikan bahwa berdasarkan hasil review Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), masih banyak pemerintah desa penerima bantuan yang belum melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan. Padahal, proposal pengajuan bantuan dari seluruh desa penerima telah selesai. Namun, dokumen pendukung lainnya seperti berita acara musyawarah desa, rencana pembangunan yang tercantum dalam RKPDes, hingga perubahan APBDes masih harus dilengkapi.
Baca Juga:Aksi Tak Senonoh Pedagang Cilung di Lingkungan Sekolah Terbongkar, Korban Diduga Lebih dari SatuPetang Mencekam di Perbatasan Cirebon-Kuningan, Hutan Manengteung Dilalap Si Jago Merah
“Menjelang pencairan, TAPD melakukan review dari sisi persyaratan. Ternyata baru ada proposal. Seharusnya dilengkapi berita acara musyawarah desa, kemudian rencana pembangunan desa yang masuk dalam RKPDes, termasuk perubahan APBDes juga harus muncul,” ujar Hendra.
Keterlambatan pemenuhan dokumen persyaratan administrasi ini dikhawatirkan berujung pada hangusnya bantuan keuangan yang sangat dinantikan oleh para petani. Padahal, infrastruktur seperti JUT dan saluran irigasi memegang peranan vital dalam mendongkrak produktivitas sektor pertanian serta mempermudah distribusi hasil panen di tingkat perdesaan.
“BKAD memberikan tempo sampai 20 September 2026. Kalau tidak beres, terpaksa tidak bisa cair. Penerima harus memenuhi persyaratan sesuai Perbup Nomor 49 Tahun 2024 tentang pedoman bantuan keuangan khusus,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemkab Cirebon, program bantuan tersebut diperuntukkan bagi 85 desa untuk pembangunan JUT dan 26 desa untuk pembangunan jaringan irigasi desa. Dengan demikian, sedikitnya 111 desa menjadi sasaran program tersebut. Namun, Hendra menyebut hampir seluruh desa penerima masih memiliki kekurangan dalam pemenuhan persyaratan administrasi.
“Kalau proposal sudah selesai semua. Penerimanya 85 desa untuk JUT dan 26 desa untuk jaringan irigasi desa. Namun, hampir semuanya belum lengkap persyaratannya. Karena itu diminta segera dilengkapi paling lambat tanggal 20 September,” katanya.
