Pemerintah Kabupaten Cirebon mendesak kepada para Camat agar pemerintah desa (pemdes) segera bergerak cepat merampungkan seluruh kekurangan berkas administratif sebelum habis batas waktu yang sudah ditentukan. Jika tenggat waktu tersebut terlewati tanpa adanya perbaikan data, maka anggaran dipastikan batal disalurkan dan tertunda pada tahun anggaran berikutnya.
“Camat kan sebagai fasilitator, kemudian pendamping desa juga. Jadi, camat mengawal supaya mempercepat penyelesaian atau pemenuhan persyaratan. Harapannya anggaran untuk JUT dan irigasi desa bisa segera cair,” tuturnya.
Kendala administratif ini menjadi catatan serius bagi tata kelola keuangan desa. Pemerintah daerah terus mengimbau para kepala desa dan perangkatnya untuk lebih proaktif dan teliti dalam mengurus dokumen pertanggungjawaban serta perencanaan fisik, agar hak pembangunan masyarakat di tiap-tiap desa tidak hilang begitu saja akibat kelalaian administratif. (red/dbs)
