“Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap publik mendapatkan gambaran utuh bahwa sistem Sertifikasi Halal tetap berjalan ketat, baik untuk produk dalam negeri maupun impor. (red)
