Home » Cirebon » Komisi ASN Klarifikasi Soal Mutasi, Dadang Bakal Mengawalnya Hingga Tuntas

Komisi ASN Klarifikasi Soal Mutasi, Dadang Bakal Mengawalnya Hingga Tuntas

CIREBON – Empat mantan pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon bakal mengawal proses pengaduan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ke empat mantan pejabat eselon II tersebut ialah Dadang Tresnayadi, Mohammad Sofyan, Ma’mun Effendi dan Kalinga.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Dadang Tresnayadi mengatakan upaya untuk gugatan atas dirinya sudah terlambat, pasalnya aturan yang telah ditentukan KASN hanya tiga bulan setelah ia dipensiunkan.

“Seharusnya memang sebelum tiga bulan setelah saya dipaksa pensiun itu saya lakukan gugatan. Padahal masa pensiun saya di tahun 2018 yang akan datang, tapi ya sudahlah nasi sudah jadi bubur, dan saya mau ngadu kesiapa lagi, toh sudah kadaluarsa,” ujar Dadang kepada jabarpublisher.com, Sabtu (2/9/2017) kemarin.

Meskipun demikian, dirinya beserta rekan yang lainnya, lanjut Dadang, pihaknya hanya bisa mendorong Ma’mun Effendi karena hanya Ma’mun Effendi lah yang masih bisa melakukan gugatan terhadap KASN.

“Pak Ma’mun masih ada waktu untuk melakukan gugatan. Dan Insya Allah selain mendorong Pak Ma’mun kami juga akan mengawal terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap dugaan norma dasar dan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN yang dilakukan oleh Bupati Cirebon hingga selesai,” kata Dadang.

Lebih lanjut dikatakan Dadang, pihaknya memilih tidak melanjutkan gugatan tersebut selain sudah terlambat namun ada hal lain yakni dirinya sedang berkonsentrasi dalam pencalonannya dipilkada 2018 mendatang.

“Saya sih hanya mendorong dan mengawal hingga proses ini selesai. Saya tidak mau terjadi lagi hal serupa entah itu buat bupati sekarang dan entah bupati yang akan datang. Jadi sistem rotasi mutasi pejabat negeri sipil itu jangan se enaknya, harus berpedoman pada aturan yang ada,” terangnya.

Perlu diketahui Selasa (5/9/2017) KASN memanggil Sekda dan kepala BKPSDM untuk dimintai keterangan klarifikasi terhadap dugaan melakukan pelanggaran dalam mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Cirebon dengan nomor surat UND-2303/KASN/8/2017. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*