Tertibkan Aset BUMD di Jalan By Pass, PD Pembangunan Bidik Belasan Titik di Kota Cirebon

Tertibkan Aset BUMD di Jalan By Pass, PD Pembangunan Bidik Belasan Titik di Kota Cirebon
Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Rusdianto S.H., M.H., mengawasi langsung jalannya penertiban aset lahan BUMD, Selasa (20/10/2026).
0 Komentar

“Kalau memang ke depan harus sewa-menyewa, tinggal sampaikan kepada kami bagaimana prosedurnya. Intinya, kalau memang ada pihak lain yang melanggar, ya harus ditertibkan juga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penataan aset, terutama terkait konsistensi penerapan kebijakan terhadap seluruh pihak yang menggunakan lahan milik perusahaan daerah.

Sebelumnya, dua bidang lahan di lokasi tersebut diketahui dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, masing-masing sebagai bengkel sepeda motor dan bengkel mobil.

Baca Juga:Konsisten Dorong Ekosistem Halal, Pemkab Cirebon Sabet Penghargaan Terbaik III Nasional IHYA 2026Polda Jabar Bongkar Pabrik Ilegal Obat Keras Berkapasitas 8 Juta Butir Per Hari di Bandung

Lahan Akan Dikosongkan, Pemanfaatan Melalui Sewa Resmi

Rusdianto menjelaskan, setelah penertiban, lahan yang menjadi objek penataan akan dikosongkan terlebih dahulu. PD Pembangunan, kata dia, tidak memiliki opsi untuk melepaskan atau menjual tanah aset perusahaan tersebut kepada pihak lain.

Apabila nantinya lahan dimanfaatkan kembali oleh pihak ketiga, mekanismenya harus melalui skema sewa resmi dengan dokumen dan perjanjian yang jelas.

“Sementara kita kosongkan. Kalaupun memang sewa, kita dengan akad yang jelas karena saat ini tidak ada opsi untuk melepaskan tanah. Jadi kita akan sewa,” paparnya.

Untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah persoalan serupa terulang, PD Pembangunan juga berencana bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi serta penataan legalitas aset secara bertahap.

Rusdianto menargetkan proses inventarisasi dan pendataan aset dapat diselesaikan pada akhir Januari mendatang. Sementara itu, proses sertifikasi akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPN.

“Saya mengetuk semua pihak yang menggunakan lahan PD. Kalau bukan haknya, kenapa harus membangun di situ, apalagi permanen. Persoalan ada apa di belakangnya, kita selesaikan secara hukum saja,” tuturnya.

Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status pemanfaatan aset PD Pembangunan Kota Cirebon. Di sisi lain, transparansi prosedur, kepastian hukum, dan penerapan kebijakan yang konsisten menjadi aspek penting agar pengamanan aset daerah berjalan adil serta dapat dipertanggungjawabkan. (jay/rif)

0 Komentar