​Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP, wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar (sesuai ketentuan), lengkap (memuat semua penghasilan), dan jelas (melaporkan asal-usul sumbernya).
​”Ketika informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, wajib pajak berpotensi mendapatkan ‘surat cinta’ (surat teguran) dari kantor pajak di kemudian hari. Kewajiban yang harus dipenuhi justru bisa membengkak akibat sanksi administratif,” tambah Kania.
​Solusi bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang mendapati status Kurang Bayar, DJP menyarankan beberapa langkah preventif:
Baca Juga:MK Tegaskan BPK Lembaga Tunggal Pemegang Mandat Hitung Kerugian NegaraCuaca Ekstrem Terjang Jawa Barat: Dua Warga Tewas Tertimpa Pohon di Bandung dan Cianjur
​• Penelitian Ulang: Periksa kembali seluruh data, pastikan tidak ada kesalahan input atau data yang terlewat.​• Verifikasi Kredit Pajak: Pastikan semua bukti potong telah dimasukkan dengan tepat sebagai pengurang pajak.​Bayar dan Lapor: Jika data sudah benar dan tetap Kurang Bayar, WP disarankan segera mencetak kode billing melalui tombol “Bayar dan Lapor” untuk mendapatkan kepastian hukum.​Bagi WP yang terlanjur melaporkan SPT namun menyadari adanya kesalahan atau data yang disembunyikan, Kania menyebut pintu perbaikan masih terbuka.
​”Tenang saja, wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan selama belum dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. Ia menekankan bahwa meski sistem self-assessment memberikan kebebasan, tanggung jawab moral dan hukum tetap berada di tangan warga negara untuk melaporkan pajak secara jujur. (red)
