Jejak Digital Tak Bisa Dihapus, DJP Ingatkan Risiko Hapus Bukti Potong di Sistem Coretax

Coretax
Seorang Wajib Pajak Badan, tengah mengurus keperluan di KPP Pratama Cirebon Satu.
0 Komentar

JAKARTA – Kehadiran sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, membawa perubahan signifikan dalam cara wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satu fitur yang paling disorot adalah tombol “Posting SPT”, yang memungkinkan data bukti potong terisi secara otomatis (pre-populated) ke dalam formulir SPT.

​Meski dirancang untuk efisiensi waktu, fitur ini bak pedang bermata dua. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan tambahan, transparansi data ini kerap memicu status “Kurang Bayar”, yang kemudian menggoda WP untuk menghapus bukti potong tertentu demi mengejar status “Nihil”.

​Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kania Laily Salsabila, menegaskan bahwa menghapus bukti potong dalam sistem bukan berarti menghilangkan jejak penghasilan tersebut dari pengawasan otoritas pajak.

Baca Juga:MK Tegaskan BPK Lembaga Tunggal Pemegang Mandat Hitung Kerugian NegaraCuaca Ekstrem Terjang Jawa Barat: Dua Warga Tewas Tertimpa Pohon di Bandung dan Cianjur

​”Meskipun Kawan Pajak mencoba untuk menghapus salah satu atau beberapa bukti potong pada SPT Tahunan, sayangnya jejak bukti potong tersebut tidak akan pernah hilang dari master file pajak,” ujar Kania dalam artikel resminya di laman Pajak, dikutip Senin (6/4/2026).

​Transparansi Dua Sisi

Kania menjelaskan bahwa bukti potong diterbitkan oleh pihak pemotong, seperti perusahaan pemberi kerja. Saat bukti tersebut dibuat, data secara otomatis terlapor ke sistem administrasi DJP. Artinya, data tersebut sudah tercatat secara sinkron baik di sisi wajib pajak maupun di sisi pemberi kerja sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang luas.

​Fenomena Kurang Bayar sering terjadi pada WP yang bekerja di dua tempat dalam setahun atau menerima komisi tambahan. Hal ini biasanya disebabkan karena pemberi kerja tidak memperhitungkan penghasilan dari tempat kerja sebelumnya atau tidak melakukan akumulasi penghasilan yang disetahunkan saat menghitung PPh Pasal 21.

​”Perusahaan sudah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Namun, kewajiban dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah hasil perhitungan kembali seluruh penghasilan selama satu tahun, dan itu merupakan tanggung jawab penuh wajib pajak yang bersangkutan,” jelasnya.

​Risiko “Surat Cinta” dan Sanksi

Secara teknis, sistem memang memungkinkan wajib pajak untuk menghapus data bukti potong sebelum SPT dikirim. Dalam jangka pendek, tindakan ini mungkin terlihat sebagai solusi instan untuk menghindari kewajiban bayar tambahan. Namun, Kania memperingatkan adanya konsekuensi jangka panjang yang lebih berat.

0 Komentar