Keanehan lainnya, lanjut Hetta, dari pelimpahan ke Kejari Kota Bandung hingga ke pengadilan, begitu cepat yakni hanya berselang sehari saja. “Tanggal 28 dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung dari Kejati Jabar, tanggal 29 nya sudah masuk ke PN Bandung berkasnya, dan siap disidangkan, dengan status tahanan kota,” lanjut Hetta. Harusnya, kata Hetta, BH (tersangka) menjadi tahanan rutan, karena kasus ini merupakan pidana murni, bukan perdata. Dan jika BH berada di luar tahanan, selain menimbulkan kejanggalan, juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, bahkan beresiko melarikan diri.
“Kenapa masuk pidana murni? Karena di sini ada persekongkolan jahat, dan itikad tidak baik. Yang bersangkutan bahkan beberapa kali melakukan ingkar janji, bahkan mengesampingkan proses mediasi yang beberapa kali diberikan. Sampai empat tahun, yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baiknya. Jadi tidak serta merta kami tiba-tiba melaporkan tanpa ada alasan atau upaya yang telah ditempuh,” lanjut Hetta.
Dalam konpers tersebut Hetta juga mendesak agar PN Bandung segera menahan tersangka. “Proses penahanan sudah menjadi kewenangan PN kota Bandung. Untuk itu pada sidang perdana, Kamis nanti, kami berharap agar tersangka ditahan. Tujuannya agar tersangka tidak melakukan upaya-upaya seperti halnya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, menghilangkan aset dan tindak kejahatan lainnya,” ungkap Hetta.
Baca Juga:Jelang Nataru 2023, Mantan Napiter di Jawa Timur Komitmen Jaga Keamanan & KetertibanCiledug Culture Week di Hotel Dedy Jaya Sukses Besar
Ia juga menegaskan bahwa permasalahan di Bank BRI sudah selesai. Namun demikian kliennya tetap harus menutup tunggakan lain yang digunakan untuk menutup utang di Bank BRI sebagai cikal bakal munculnya permasalahan ini.
Sekedar tambahan informasi, ulasan lengkap kasus dugaan penipuan sebesar belasan miliar Rupiah ini juga ditayangkan di channel YouTube JPnext TV, klik tautan atau gambar dibawah ini. (jay/crd/adi)
https://youtu.be/s9zmfJwvYqM
INILAH DOKUMEN YANG DIBUAT TERSANGKA DAN DIDUGA BODONG. TAMPAK NAMA “WASKITA KARYA” PADA KOP SURAT PERJANJIAN.
