Catut Nama BUMN, Insinyur BHW Tipu Pengusaha Cirebon Rp 18 Miliar

Catut Nama BUMN, Insinyur BHW Tipu Pengusaha Cirebon Rp 18 Miliar
0 Komentar

“Kemudian saya bilang, atas permasalahan permodalan tersebut akan dicoba meminjam ke BRI,” ucap H. Oyo. Setelah diajukan pinjaman ke BRI, kata H. Oyo, pihak bank tak bisa memberikan pinjaman modal sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar, karena nilai kontraknya Rp30 miliar lebih. “Saya kemudian menghubungi BH, bilang kalau pihak bank tak bisa memberikan pinjaman sebesar itu. Kalaupun bisa, nilai kontraknya harus Rp 60 miliar lebih,” kata H. Oyo.

Ketika dikatakan hal demikian, lanjut H. Oyo, BH kemudian bilang akan segera melakukan perubahan nilai kontrak, dan selang beberapa hari, dokumen kontrak yang baru kembali dikirimkan ke kantor H. Oyo, dengan nilai kontrak Rp60 miliar lebih.  “Lantas saya kembali ke BRI dan menyerahkan dokumen kontrak itu, hingga keluarlah pinjaman modal kerja sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar dengan peminjam atas nama PT. Karya Kita Putra Pertiwi, milik saya,” ujar H. Oyo.

Singkat cerita, pinjaman modal di-ACC BRI, sebesar Rp 18.346.000.000. Uang itu kemudian oleh H. Oyo diserahkan kepada BH. Namun sampai akhir pekerjaan selesai (seperti yang tertera pada dokumen kontrak) pada 30 November 2018, BHW tidak bisa melunasi pinjaman kepada BRI.

Baca Juga:Jelang Nataru 2023, Mantan Napiter di Jawa Timur Komitmen Jaga Keamanan & KetertibanCiledug Culture Week di Hotel Dedy Jaya Sukses Besar

“Jangankan memberi keuntungan, untuk membayar pinjaman ke bank saja tidak dilakukan. Akhirnya pihak BRI melakukan konfirmasi ke pihak PT. Waskita Karya. Dan setelah ditelusuri, bahwa kontrak tersebut adalah dokumen bodong alias palsu, dan tidak ada arsip dokumen tersebut di PT. Waskita Karya,” kata H. Oyo. Hingga akhirnya, lanjut H. Oyo, dirinya yang harus melunasi utang tersebut, karena saat meminjam menggunakan atas nama perusahaannya.

“Sekarang utang itu sudah selesai. Saya bayar lunas dengan bunga yang terus berjalan. Bunganya saja, setiap bulan Rp200 juta. Dan hingga sekarang, tak ada niat baik dari BH. Bahkan beberapa mediasi dia abaikan. Janji akan melunasi, dia ingkari,” kata H. Oyo. 

Endus Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Desak Tersangka Ditahan

“Kasus ini sekarang sudah mulai masuk persidangan. Namun ada kejanggalan. Dimana saat ditangani Bareskrim Polri, yang bersangkutan ketika ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan dengan status titipan Rutan. Kemudian dari Bareskrim dilimpahkan ke Kejati Jabar, masih berstatus titipan tahanan di Rutan. Kemudian oleh Kejati Jabar dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung, namun statusnya justru berubah menjadi tahana kota,” ujar Pengacara Korban (H. Oyo), Hetta Mahendrati Latumetan, SH, Spsi.

0 Komentar