KPU Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018, 77,5%

KPU Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018, 77,5%
0 Komentar

KPU Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018, 77,5%

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Hotel Kartika Candra, Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, Senin (23/10/17). Dalam rakornas ini terungkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2018 mencapai 77,5%.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) hadir dalam Rakornas yang dihadiri juga oleh para kepala daerah, yaitu para Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota peyelenggara Pilkada 2018.

Pilkada Serentak ketiga ini akan menggelar pesta demokrasi untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di 171 daerah. Diantaranya 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Provinsi yang akan menggelar Pilkada tahun depan, yaitu: Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga:Pengguna E-Tol Kecewa, Bayar Rp 75 Ribu, Isinya Cuma 50 RibuBandung Kunafe, Jajanan Zaman Now Kota Bandung

Pada kesempatan ini, Kemendagri meminta peran Pemerintah Daerah dalam mendukung serta menyukseskan Pilkada Serentak 2018. Langkah-langkah yang bisa dilakukan menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Sumarsono, yaitu melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat melalui berbagai media. “Dukungan peningkatan partisipasi pemilih. KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 sebesar 77,5%,” kata Sumarsono dalam pengarahannya mewakili Menteri Dalam Negeri.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemendagri untuk mendukung peningkatan partisipasi pemilih, diantaranya: Pertama, sosialisasi teknis pemilihan oleh SKPD terkait, Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada wajib menyelaraskan Pilkada dengan Pemerintah Pusat. Kedua, menentukan hari libur kepada masyarakat pada saat pemungutan suara dengan menentukan tanggal dan bulan pemungutan suara, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Ketiga, memberikan pemahaman kepada pemilih untuk peduli berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada agar masyarakat bisa mendapat iklim yang kondusif saat pesta rakyat di beberapa daerah. Keempat, mensosialisasikan pentingnya Pilkada melalui media cetak dan elektronik untuk penentu bagi tingkat pasrtisipasi pemilih dalam Pemilu.

Untuk itu, pada kesempatan ini, Sumarsono juga menekankan perlu adanya dukungan teknis dan sosialisasi dari Pemda. Menurutnya, perlu ada pembentukan regulasi tentang teknis Pilkada dengan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada sebelumnya dan meminimalkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, perlu dilakukan juga dukungan sosialisasi pelaksanaan Pilkada di setiap daerah oleh Pemda. Pemerintah Pusat juga mewajibkan pembentukan Desk Pilkada di setiap daerah yang menggelar Pilkada.

0 Komentar