Dengan demikian, kata dia, jumlah DPT Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 1.974.831 yang terdiri dari laki-laki 986.531 dan perempuan 988.300. Jumlah itu tersebar di 3.969 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 187 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Terkait pemilih yang dicoret dari DPT, lanjut Idham, nama-nama tersebut tidak kehilangan hak pilih jika yang bersangkutan bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi saat hari- H pencoblosan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT TB).
“KPU hanya pengguna akhir dari data kependudukan, sepenuhnya adalah kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu kami akan minta Disdukcapil untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (fjr)
