JAKARTA – Ribuan pekerja masih gigit jari menjelang Idul Fitri tahun ini. Pasalnya, hak Tunjangan Hari Raya (THR) tak kunjung cair meski batas waktu pembayaran sudah lewat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat angka yang cukup mencengangkan. Lebih dari 25 ribu buruh dilaporkan belum menerima THR dari perusahaannya.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan data ini dihimpun dari Posko Orange. Posko yang dibuka KSPI dan Partai Buruh itu terus menerima pengaduan hingga H-7 Lebaran.
Baca Juga:6 Dapur MBG di Cirebon Dihentikan Sementara, Gara-gara Administrasi IniPrediksi Borneo FC vs Persib: Maung Bandung Amankan Poin Sebelum Libur BRI Super League
“Dari laporan yang diterima posko, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR,” ujarnya, Sabtu (14/3).
Tim KSPI tidak hanya diam menerima laporan. Mereka turun langsung ke sejumlah pabrik untuk verifikasi sekaligus memberikan advokasi bagi buruh yang terdzalimi.
Salah satu kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo, Bogor. Sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tak menerima THR bahkan upah mereka.
Kasus serupa juga menimpa PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Pabrik ini sempat ramai jadi sorotan setelah buruh menguasai pabrik karena keberadaan pengusaha yang tak jelas.
Said Iqbal menyayangkan lemahnya peran pemerintah. “Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” sindirnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 sejak 2 Maret lalu. Hingga kini, mereka sudah melayani 1.134 layanan konsultasi.
Layanan pengaduan resmi baru dibuka pada Jumat (13/3) kemarin. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, layanan konsultasi banyak dimanfaatkan untuk menanyakan teknis THR.
Baca Juga:Aksi Kemanusiaan di Bulan Suci, Desa Babakangebang Berhasil Kumpulkan 60 Kantong DarahDapat Kompensasi Rp1,4 juta, Penarik Becak di Cirebon Siap Patuhi Arahan Gubernur Jabar
Mulai dari kelayakan penerima, cara menghitung, hingga masalah rumit seperti kondisi pekerja kena PHK. Semua dijawab oleh petugas.
Yassierli menjamin setiap pengaduan akan langsung ditindaklanjuti. “Pengawas ketenagakerjaan akan turun setiap hari menangani laporan yang masuk,” tegasnya.
Bagi pekerja yang masih bermasalah dengan THR, Kemenaker membuka akses pengaduan online. Bisa melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau via WhatsApp di nomor 0812-8000-1112. (red)
