“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelasnya.
KPK tidak hanya berfokus pada memberi hukuman kepada pelaku korupsi, tetapi juga memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Hal itu karena sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah rakyat.
Selanjutnya, KPK akan melalukan monitoring penataan dan penggunaan aset hasil hibah pada satu tahun kedepan agar aset yang diserahkan benar-benar bermanfaat. (rls/jay)
